Permendagri 123 Tahun 2018: Regulasi Hibah Bansos Berbasis APBD

Permendagri 123 Tahun 2018: Regulasi Hibah Bansos Berbasis APBD

Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur tentang hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah dan bansos secara efektif dan efisien. Artikel ini akan membahas beberapa poin penting dalam Permendagri 123 Tahun 2018.

  1. Pengertian Hibah dan Bansos
    Permendagri 123 Tahun 2018 memberikan definisi yang jelas mengenai hibah dan bansos. Hibah merupakan bentuk pemberian dana dari pemerintah daerah kepada penerima yang tidak diharapkan kembali. Sementara itu, bansos adalah bantuan yang diberikan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Prinsip Pengelolaan Hibah dan Bansos
    Permendagri 123 Tahun 2018 menegaskan prinsip-prinsip pengelolaan hibah dan bansos, antara lain keadilan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan dan tindakan korupsi. Prinsip-prinsip ini harus menjadi pedoman dalam setiap tahapan pengelolaan dana hibah dan bansos.
  3. Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Hibah dan Bansos
    Permendagri 123 Tahun 2018 mengatur tentang prosedur pengajuan dan penyaluran hibah dan bansos. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme yang jelas dalam menerima proposal, mengevaluasi kebutuhan, mengalokasikan dana, dan menyalurkan hibah dan bansos kepada penerima yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  4. Monitoring dan Evaluasi
    Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah dan bansos. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta memberikan dampak yang positif bagi penerima. Hasil monitoring dan evaluasi ini juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan program hibah dan bansos di masa yang akan datang.
  5. Pelaporan Pertanggungjawaban
    Permendagri 123 Tahun 2018 mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos secara berkala. Laporan ini harus mencakup informasi yang lengkap dan akurat tentang penggunaan dana, capaian program, serta dampak yang telah dicapai. Laporan tersebut juga harus disampaikan kepada pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan adanya Permendagri 123 Tahun 2018, diharapkan pengelolaan hibah dan bans

os yang bersumber dari APBD dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan terukur. Hal ini akan memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Penting bagi pemerintah daerah untuk mematuhi ketentuan yang ada serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan hibah dan bansos demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.