Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019

Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi acuan utama bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan fungsi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Dalam artikel ini, akan dibahas pentingnya menerapkan pedoman tersebut bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), dan Bendahara SKPD.

  1. Perencanaan
    Perencanaan merupakan tahap awal dalam pengelolaan keuangan daerah. PA, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan, harus memahami dan mengimplementasikan pedoman yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019. Hal ini mencakup penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
  2. Penganggaran
    Proses penganggaran dilakukan oleh PA dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. PA bertugas menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mengajukannya kepada PPK SKPD untuk dilakukan penelaahan dan verifikasi.
  3. Pelaksanaan
    Pelaksanaan kegiatan merupakan tahap yang melibatkan PPTK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab teknis dalam menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan. PPTK bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
  4. Penatausahaan
    Penatausahaan keuangan daerah dilakukan oleh PPK SKPD yang bertugas untuk melakukan penerimaan, pengeluaran, pencatatan, dan pelaporan keuangan daerah. PPK SKPD harus memahami prosedur penatausahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 serta melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap transaksi keuangan yang dilakukan.
  5. Pertanggungjawaban
    Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dilakukan oleh Bendahara SKPD yang bertugas untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), dan Neraca. Bendahara SKPD juga harus memastikan bahwa dokumen pendukung transaksi keuangan tersedia lengkap dan akurat.

Dalam melaksanakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, PA, PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara SKPD harus saling bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif. Mereka juga harus memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 serta melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan efisien.

Dengan menerapkan pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif, dan tujuan pembangunan daerah dapat tercapai. Selain itu, tata kelola keuangan daerah yang baik juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.