Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 telah menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun berikutnya. Permendagri ini memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif tentang proses penyusunan APBD 2023, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020:

  1. Pendekatan Berbasis Kinerja
    Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan pendekatan berbasis kinerja dalam penyusunan APBD. Hal ini melibatkan penentuan target kinerja yang spesifik dan ukuran pencapaian yang terukur untuk setiap program dan kegiatan yang direncanakan. Pendekatan ini membantu pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya secara efektif dan mengukur dampak dari kegiatan yang dilaksanakan.
  2. Prinsip Penganggaran yang Berkelanjutan
    Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 menggarisbawahi pentingnya prinsip penganggaran yang berkelanjutan. Pemerintah daerah diharapkan mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam penyusunan APBD, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
  3. Keterlibatan Masyarakat
    Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan APBD. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme konsultasi publik, diskusi, atau forum terbuka. Keterlibatan masyarakat ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan dan aspirasi masyarakat tercermin dalam prioritas penggunaan anggaran daerah.
  4. Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
    Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 menekankan pentingnya keterkaitan antara APBD dan RPJMD. Pemerintah daerah diharapkan menyusun APBD dengan mempertimbangkan prioritas dan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Hal ini memastikan kesinambungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
  5. Transparansi dan Akuntabilitas
    Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD. Pemerintah daerah diharapkan menyajikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang anggaran daerah kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertang

gungjawaban mengenai penggunaan anggaran daerah secara terbuka dan akuntabel.

  1. Pengawasan dan Evaluasi
    Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 memberikan arahan mengenai pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Pemerintah daerah diharapkan melakukan monitoring secara berkala terhadap realisasi anggaran dan mencatat hasil evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun APBD Tahun 2023 dengan lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Proses penyusunan APBD yang baik akan membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.