Penyusunan PRA RKA APBD 2023 dan Keterkaitannya dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya. RKA merupakan perencanaan awal yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas anggaran yang akan dianggarkan dalam APBD. Dalam konteks ini, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi acuan penting dalam penyusunan PRA RKA APBD 2023.
- Pengertian PRA RKA APBD 2023
PRA RKA APBD 2023 adalah tahapan awal dalam proses penyusunan APBD tahun 2023. PRA RKA bertujuan untuk merumuskan rencana program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam periode tertentu. Dalam PRA RKA, pemerintah daerah akan mengidentifikasi kebutuhan, menetapkan prioritas, dan mengestimasi alokasi anggaran yang akan digunakan untuk mewujudkan program dan kegiatan yang telah direncanakan. - Keterkaitan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memberikan landasan hukum dan pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam konteks penyusunan PRA RKA APBD 2023, PP tersebut memiliki keterkaitan yang penting. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 antara lain: a. Prinsip pengelolaan keuangan daerah: Pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, seperti prinsip kehati-hatian, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. b. Sistem perencanaan dan penganggaran: PP Nomor 12 Tahun 2019 mewajibkan pemerintah daerah untuk menggunakan sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, dalam penyusunan PRA RKA APBD 2023, pemerintah daerah perlu memastikan penggunaan sistem yang sesuai dengan ketentuan tersebut. c. Prinsip penganggaran berbasis kinerja: PP Nomor 12 Tahun 2019 mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Dalam penyusunan PRA RKA APBD 2023, pemerintah daerah perlu memperhatikan penilaian kinerja program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta mengalokasikan anggaran berdasarkan capaian kinerja yang dihar
apkan.
d. Tata cara penganggaran dan perubahan anggaran: PP Nomor 12 Tahun 2019 memberikan ketentuan mengenai tata cara penganggaran dan perubahan anggaran. Pemerintah daerah perlu mematuhi ketentuan tersebut dalam mengajukan anggaran dan melakukan perubahan anggaran jika diperlukan.
e. Pengawasan dan pertanggungjawaban: PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur tentang mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penyusunan PRA RKA APBD 2023 dilakukan dengan memperhatikan aspek pengawasan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.
PRA RKA APBD 2023 yang disusun dengan memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 akan memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.