Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang mengatur tentang pengelolaan dana transfer ke daerah. Undang-Undang ini memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana transfer yang diterima dari pemerintah pusat.
Dalam perspektif UU No. 1 Tahun 2022, pengelolaan dana transfer ke daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efektif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana transfer yang diterima digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa penggunaan dana transfer dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Dana transfer harus digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang memiliki dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa pengelolaan dana transfer dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kemandirian. Pemerintah daerah harus mampu mengelola dana transfer dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Dalam UU No. 1 Tahun 2022 juga diatur tentang mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana transfer ke daerah. Pemerintah daerah harus menyampaikan laporan penggunaan dana transfer secara berkala dan transparan kepada pemerintah pusat dan masyarakat.
Pemerintah pusat juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana transfer ke daerah. Pemerintah pusat dapat melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan dana transfer yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam perspektif UU No. 1 Tahun 2022, pengelolaan dana transfer ke daerah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana transfer yang diterima digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. Dengan pengelolaan dana transfer yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.