Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 ini mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi PPKD. Salah satu hal yang penting dalam peraturan ini adalah tentang penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), yang harus digunakan oleh setiap pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tatacara pelaksanaan anggaran daerah yang harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pelaksanaan anggaran daerah harus memperhatikan prinsip efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas, serta tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan PPKD, peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola keuangan yang baik, termasuk dalam hal pengelolaan aset dan pembiayaan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan aset dilakukan dengan benar dan efisien, serta pembiayaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemandirian keuangan daerah.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan evaluasi PPKD, yang harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi PPKD juga harus dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Dalam kesimpulannya, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Penerapan peraturan ini harus dilakukan dengan benar dan efisien, dan harus dipastikan bahwa setiap pemerintah daerah sudah menggunakan SIPKD dalam melaksanakan tugasnya. Dengan penerapan PPKD yang baik, diharapkan dapat tercapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.