Penatausahaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah serta Sistem Pelaporan Berbasis Akrual Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2020
Penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek krusial dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan, pemerintah Indonesia menerapkan sistem pelaporan berbasis akrual. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 64 Tahun 2020 menjadi acuan utama dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah serta sistem pelaporan berbasis akrual.
Permendagri No. 64 Tahun 2020 mengatur tentang Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Peraturan ini memberikan panduan yang komprehensif mengenai tata cara penatausahaan, pengelolaan keuangan daerah, serta sistem pelaporan keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi akrual. Tujuan utama dari penerapan sistem pelaporan berbasis akrual adalah meningkatkan kualitas informasi keuangan, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik di tingkat daerah.
Salah satu poin penting dalam Permendagri No. 64 Tahun 2020 adalah mengenai penetapan kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku. Kebijakan akuntansi ini mencakup prinsip pengakuan, pengukuran, pelaporan, dan pengungkapan informasi keuangan. Dengan penetapan kebijakan akuntansi yang konsisten, diharapkan dapat tercipta keseragaman dan kualitas laporan keuangan yang lebih baik.
Selain itu, Permendagri No. 64 Tahun 2020 juga mengatur mengenai penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual. Laporan keuangan yang disusun harus mencakup neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini harus memenuhi prinsip-prinsip akuntansi akrual, menggambarkan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas yang sebenarnya dari entitas pemerintah daerah. Sistem pelaporan berbasis akrual memberikan informasi yang lebih komprehensif dan transparan tentang keuangan daerah, sehingga memudahkan stakeholders untuk memahami dan mengevaluasi kinerja keuangan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengawasan dan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal terhadap proses penatausahaan dan pengelolaan keuangan. Selain itu,
laporan keuangan pemerintah daerah juga harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak ketiga yang memiliki kualifikasi sebagai auditor independen. Pengawasan dan audit yang dilakukan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntansi akrual, serta mengidentifikasi risiko dan temuan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Melalui penerapan Permendagri No. 64 Tahun 2020, diharapkan terjadi peningkatan dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas laporan keuangan yang lebih baik. Dengan sistem pelaporan berbasis akrual, pemerintah daerah dapat memberikan informasi keuangan yang lebih akurat, transparan, dan relevan bagi stakeholders. Selain itu, pengawasan dan audit yang dilakukan akan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntansi akrual, serta mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.