Pelaporan LAKIP, RENSTRA, Serta Penyusunan RENJA dan Pencapaian Kinerja SKPD Berdasarkan PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2014
Dalam menjalankan roda pemerintahan, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Indonesia memiliki tugas untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah. Untuk memastikan kinerja SKPD tersebut dapat terukur dan terkelola dengan baik, pemerintah telah menerbitkan PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pelaporan LAKIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), RENSTRA (Rencana Strategis), serta penyusunan RENJA (Rencana Kerja Tahunan) dan pencapaian kinerja SKPD.
LAKIP merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur dan memantau kinerja SKPD. Laporan ini berisi evaluasi terhadap capaian kinerja SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Pelaporan LAKIP dilakukan secara periodik, biasanya setiap tahun, dan bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah dan masyarakat mengenai pencapaian target dan hasil yang telah dicapai.
Dalam PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2014 juga diatur mengenai penyusunan RENSTRA dan RENJA. RENSTRA merupakan dokumen perencanaan strategis yang menggambarkan arah dan prioritas pembangunan SKPD dalam jangka waktu tertentu, biasanya 5 tahun. RENSTRA disusun dengan mempertimbangkan visi dan misi pemerintah daerah serta kebijakan nasional yang relevan. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun RENJA dan melaksanakan program dan kegiatan.
Setelah RENSTRA disusun, SKPD perlu menyusun RENJA sebagai dokumen perencanaan tahunan yang lebih rinci. RENJA memuat kegiatan dan target yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam satu tahun anggaran. RENJA harus sesuai dengan RENSTRA dan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia. Penyusunan RENJA melibatkan seluruh jajaran SKPD dan harus melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Selain itu, PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2014 juga mengatur tentang pencapaian kinerja SKPD. SKPD harus mengukur dan melaporkan pencapaian kinerjanya sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Indikator pencapaian kinerja mencakup berbagai aspek seperti efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan dampak program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD. Laporan pencapaian kinerja ini digunakan sebagai dasar evaluasi dan pertanggungjawaban SKPD terhadap hasil yang dicapai.
Penerapan PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2014 dalam pelaporan LAKIP, penyusunan RENSTRA, RENJA, dan pencapaian kinerja SKPD sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan SKPD dapat merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan program dan kegiatan dengan lebih terstruktur dan efektif. Selain itu, pelaporan yang akurat dan transparan juga memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja SKPD, sehingga dapat tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.