Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Barang Milik Daerah, serta Perencanaan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI 29 Tahun 2016

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Barang Milik Daerah, serta Perencanaan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Berdasarkan PERMENDAGRI 29 Tahun 2016

Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Untuk mengatur tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019. Sementara itu, perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) 29 Tahun 2016. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut.

  1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
    Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu. Setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan arus kas. Laporan tersebut harus mematuhi Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharuskan melakukan audit keuangan yang independen guna memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
  2. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Barang Milik Daerah:
    PP No. 12 Tahun 2019 juga mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah. Pemerintah daerah harus menyusun inventarisasi barang milik daerah, termasuk aset tetap dan persediaan. Barang milik daerah harus dikelola dengan baik, termasuk pemeliharaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga harus menyusun laporan inventarisasi dan pertanggungjawaban atas barang milik daerah.
  3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas:
    PERMENDAGRI 29 Tahun 2016 mengatur perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Pemerintah daerah harus memiliki rencana perjalanan dinas yang disusun berdasarkan kebutuhan tugas dan tanggung jawab. Pelaksanaan perjalanan dinas harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengajuan permohonan izin, penggunaan transportasi, akomodasi, dan biaya perjalanan. Pemerintah daerah juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang mencakup rincian pengeluaran dan hasil kegiatan yang dilakukan selama perjalanan.

Melalui PP No. 12 Tahun 2019 dan PERMENDAGRI 29 Tahun 2016, diharapkan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta pengelolaan dan pertanggungjawaban barang milik daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan transparan. Sementara itu, perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan akuntabel. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan aset daerah serta menghindari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan yang merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.