Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang efektif dan terarah, pemerintah daerah memiliki pedoman tata cara penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) perangkat daerah. Pedoman ini diatur dalam PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah. Artikel ini akan membahas mengenai pentingnya RENSTRA dan RENJA dalam perencanaan pembangunan serta langkah-langkah penyusunannya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Pentingnya RENSTRA dan RENJA dalam Perencanaan Pembangunan
RENSTRA merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan perangkat daerah. RENSTRA memberikan arah strategis dan visi pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan RENJA merupakan dokumen yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam satu tahun anggaran. Pentingnya RENSTRA dan RENJA dalam perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut:- Pemetaan visi dan misi: RENSTRA menjadi sarana untuk memetakan visi dan misi perangkat daerah sehingga dapat menjadi panduan dalam pengambilan keputusan strategis.
- Fokus pada prioritas pembangunan: RENSTRA dan RENJA membantu dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
- Koordinasi dan sinergi program: Dokumen perencanaan ini memungkinkan adanya koordinasi dan sinergi antarprogram dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
- Alat akuntabilitas: RENSTRA dan RENJA menjadi alat akuntabilitas perangkat daerah dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
- Langkah-langkah Penyusunan RENSTRA dan RENJA
Berikut adalah langkah-langkah penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017:- Analisis kebijakan pembangunan sebelumnya: Melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan sebelumnya untuk memahami capaian dan kendala yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RENSTRA dan RENJA.
- Identifikasi visi, misi, dan tujuan perangkat daerah: Menetapkan visi, misi, dan tujuan perangkat daerah yang akan menjadi landasan dalam penyusunan RENSTRA.
- Analisis SWOT: Melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT) perangkat daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi pembangunan.
- Penetapan arah strategis: Menyusun arah strategis pembangunan yang mencakup program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
- Penyusunan RENJA: Berdasarkan arah strategis dari RENSTRA, menyusun RENJA yang memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
- Koordinasi dan konsultasi: Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan keselarasan dan sinergi dalam penyusunan RENSTRA dan RENJA.
- Evaluasi dan perbaikan: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi RENSTRA dan RENJA serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan jika diperlukan.
Dalam rangka mencapai pembangunan yang berkelanjutan, penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah sangatlah penting. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017, diharapkan penyusunan RENSTRA dan RENJA dapat dilakukan secara terarah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.