Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD

RENSTRA atau Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang dibuat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. RENSTRA juga menjadi pedoman dalam mengambil keputusan terkait alokasi anggaran dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh SKPD.

Penyusunan RENSTRA merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD yang bertujuan untuk memudahkan SKPD dalam menyusun dokumen RENSTRA yang efektif dan efisien.

Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan
    Langkah pertama dalam penyusunan RENSTRA adalah mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang perlu diselesaikan oleh SKPD. Hal ini dapat dilakukan melalui analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) atau dengan melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
  2. Penetapan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
    Setelah identifikasi masalah dan kebutuhan dilakukan, selanjutnya adalah menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran yang ingin dicapai oleh SKPD. Visi dan misi harus sesuai dengan visi dan misi daerah serta tujuan dan sasaran harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu yang jelas.
  3. Penetapan Strategi dan Program
    Setelah visi, misi, tujuan, dan sasaran ditetapkan, tahap selanjutnya adalah menentukan strategi dan program yang akan dilakukan oleh SKPD untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Strategi harus sesuai dengan kondisi lingkungan eksternal dan internal serta mampu mengatasi masalah dan kebutuhan yang telah diidentifikasi sebelumnya.
  4. Penyusunan Rencana Aksi dan Anggaran
    Setelah strategi dan program ditetapkan, selanjutnya adalah menyusun rencana aksi dan anggaran yang terinci. Rencana aksi harus memuat kegiatan, waktu pelaksanaan, indikator kinerja, dan penanggung jawab kegiatan. Sedangkan anggaran harus terperinci dan sesuai dengan alokasi anggaran yang dimiliki oleh SKPD.
  5. Monitoring dan Evaluasi
    Langkah terakhir dalam penyusunan RENSTRA adalah monitoring dan evaluasi. SKPD harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RENSTRA untuk mengetahui apakah program yang telah dilakukan sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau belum. Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pada RENSTRA yang akan datang.

Penyusunan RENSTRA SKPD merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, SKPD harus memahami Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD dengan baik agar dapat menyusun RENSTRA yang efektif dan efisien. RENSTRA yang baik akan membantu SKPD dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta meningkatkan kinerja yang transparan dan akuntabel.