Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1775665/public_html/infobimteknasional.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Mekanisme Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasca Terbitnya PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2019. | Info Bimtek Nasional

Mekanisme Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasca Terbitnya PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2019.

Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasca Terbitnya PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2019

Pada tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Permendagri ini bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD pasca terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019:

  1. Pengaturan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial: Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 memberikan pedoman mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial. Hal ini mencakup prosedur pengajuan, persyaratan, evaluasi, dan pertanggungjawaban terkait penerimaan dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.
  2. Prinsip-prinsip Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial: Permendagri menegaskan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberian hibah dan bantuan sosial, seperti prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana hibah dan bantuan sosial digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
  3. Prosedur Pengajuan dan Evaluasi: Pemerintah daerah wajib memiliki prosedur yang jelas untuk pengajuan dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial. Prosedur ini melibatkan tahapan-tahapan seperti pengajuan proposal, verifikasi, evaluasi kelayakan, dan penetapan penerima hibah dan bantuan sosial.
  4. Penetapan Prioritas Penerima: Pemerintah daerah harus melakukan penetapan prioritas penerima hibah dan bantuan sosial berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria ini dapat mencakup aspek kebutuhan, potensi, atau dampak sosial dari penerima bantuan. Penetapan prioritas bertujuan untuk memastikan bahwa dana hibah dan bantuan sosial dialokasikan dengan tepat sasaran.
  5. Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Permendagri menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial. Pemerintah daerah harus menyusun mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas terkait penerimaan, penggunaan, dan hasil dari dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan.
  6. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah dan bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan keberlanjutan program bantuan yang diberikan.

Dengan adanya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, diharapkan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dapat lebih terarah, efektif, dan berdampak positif bagi masyarakat. Mekanisme yang diatur dalam peraturan ini memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.