Transaksi non tunai menjadi salah satu solusi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PB/2017 tentang Penggunaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan transaksi non tunai.
Salah satu contoh penerapan transaksi non tunai dapat dilihat pada panduan pengelolaan keuangan daerah Kota Dumai. Panduan tersebut menganjurkan penggunaan non tunai dalam pembayaran pajak daerah, retribusi, dan sanksi administratif. Selain itu, panduan tersebut juga memberikan panduan bagi pengelola keuangan daerah dalam menggunakan sistem non tunai.
Namun, implementasi transaksi non tunai tidak selalu berjalan lancar. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain kurangnya kesadaran dan pemahaman dari para pengelola keuangan daerah dalam mengikuti prosedur operasi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kesalahan teknologi juga menjadi kendala yang sering ditemui.
Namun, meski terdapat kendala, penerapan transaksi non tunai tetap menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan efisiensi dan mencegah korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, optimisasi kinerja Sekretariat DPRD perlu dilakukan untuk mendukung tata kelola demokrasi di daerah.
Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan untuk menerapkan transaksi non tunai dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, tetapi juga mempromosikan efisiensi dan mencegah korupsi. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah dapat terwujud secara lebih baik dan mendukung tata kelola demokrasi yang baik di daerah.