Implementasi PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Penerapan Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran Tahun 2020 Berdasarkan PMK No 78/PMK.02/2019

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2019. Selain itu, pada tahun 2020, diterapkan juga Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/PMK.02/2019. Implementasi kedua peraturan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019 memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam menyusun APBD dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan efektivitas penggunaan anggaran. Pedoman tersebut meliputi langkah-langkah penyusunan APBD, tahapan perencanaan, penganggaran, pengendalian, dan evaluasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan baik dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Selain itu, penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) berdasarkan PMK No. 78/PMK.02/2019 menjadi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. SBM digunakan untuk menghitung kebutuhan anggaran yang harus dialokasikan untuk setiap kegiatan atau program di daerah, sedangkan SBK digunakan untuk mengukur hasil dan kualitas output yang dihasilkan oleh setiap kegiatan atau program tersebut.

Dengan penerapan SBM dan SBK, pengelolaan anggaran daerah dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif. Penggunaan anggaran dapat dikendalikan berdasarkan standar biaya yang telah ditetapkan, sehingga transparansi dalam penggunaan anggaran dapat ditingkatkan. Selain itu, penerapan SBK juga memungkinkan pengukuran kinerja kegiatan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga dapat diidentifikasi keberhasilan dan kegagalan dalam mencapai tujuan pembangunan.

Implementasi PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019 dan penerapan SBM serta SBK dalam pengelolaan APBD merupakan langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan publik. Dengan adanya pedoman penyusunan APBD yang jelas dan standar biaya yang terukur, diharapkan pengelolaan ke

uangan daerah dapat lebih efisien, serta masyarakat dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari penggunaan anggaran publik.