Bimtek Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan di daerah. Untuk memastikan implementasi Perpres No.33 Tahun 2020 berjalan dengan baik, pemerintah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 tentang SHSR.

Bimtek ini diadakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang SHSR kepada para pejabat dan pegawai di daerah yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pembangunan. Dalam bimtek ini, peserta akan diberikan penjelasan tentang konsep dan prinsip dasar SHSR, serta cara menghitung dan menggunakan SHSR dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Perpres No.33 Tahun 2020 tentang SHSR mengatur tentang penetapan harga satuan regional yang digunakan sebagai acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan di daerah. Harga satuan regional ini disesuaikan dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi di daerah masing-masing.

Dalam perspektif Perpres No.33 Tahun 2020, penggunaan SHSR diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan di daerah. Dengan adanya SHSR, diharapkan dapat mengurangi praktik mark up harga dan penyelewengan anggaran pembangunan di daerah.

Selain itu, SHSR juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan di daerah dengan memastikan bahwa proyek pembangunan yang dilaksanakan memiliki harga yang wajar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Melalui Bimtek Sosialisasi Perpres No.33 Tahun 2020 tentang SHSR, diharapkan para pejabat dan pegawai di daerah dapat memahami dan mengimplementasikan SHSR dengan baik dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan. Dengan penggunaan SHSR yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pembangunan di daerah serta meningkatkan kualitas pembangunan yang dilaksanakan.