Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah (PEMDA), tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan fungsional serta penyusunan dan penilaian DUPAK (Daftar Urut Kepangkatan) terkait dengan realisasi analisis jabatan merupakan hal yang penting. Artikel ini akan membahas tata cara yang perlu diikuti dalam proses tersebut.
- Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan jabatan fungsional adalah proses penempatan pegawai pada jabatan fungsional yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Tata cara pengangkatan jabatan fungsional meliputi:- Pemberian informasi tentang jabatan fungsional yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, dan prosedur pengajuan.
- Pendaftaran dan verifikasi persyaratan administratif yang dibutuhkan.
- Penilaian kompetensi dan kualifikasi yang dilakukan melalui seleksi atau penilaian kinerja.
- Penetapan pegawai yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat fungsional.
- Pemindahan Jabatan Fungsional
Pemindahan jabatan fungsional adalah perpindahan pegawai dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lain yang sejajar atau sebidang. Tata cara pemindahan jabatan fungsional meliputi:- Evaluasi kualifikasi dan kompetensi pegawai yang akan dipindahkan.
- Pemberian informasi tentang jabatan fungsional yang tersedia dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Pendaftaran dan verifikasi persyaratan administratif yang dibutuhkan.
- Penilaian kompetensi dan kualifikasi yang dilakukan melalui seleksi atau penilaian kinerja.
- Penetapan pegawai yang memenuhi persyaratan untuk dipindahkan ke jabatan fungsional yang baru.
- Pemberhentian Jabatan Fungsional
Pemberhentian jabatan fungsional terjadi jika pegawai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk jabatan fungsional tersebut. Tata cara pemberhentian jabatan fungsional meliputi:- Evaluasi kualifikasi dan kompetensi pegawai yang tidak memenuhi persyaratan jabatan fungsional.
- Memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pegawai mengenai pemberhentian jabatan fungsional.
- Menyusun prosedur dan tata cara untuk pengembalian pegawai ke jabatan asal atau penempatan pada jabatan lain yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
- Penyusunan dan Penilaian DUPAK
Penyusunan dan penilaian DUPAK adalah proses untuk menentukan urutan kepangkatan dan promosi jabatan fungsional pegawai. Tata cara penyusunan dan penilaian DUPAK meliputi:- Pengumpulan dan verifikasi data kepangkatan dan kinerja pegawai.
- Penyusunan DUPAK berdasarkan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan.
- Penilaian DUPAK oleh tim penilai yang terdiri dari pihak internal maupun eksternal.
- Penetapan urutan kepangkatan dan promosi jabatan fungsional berdasarkan hasil penilaian DUPAK.
Melalui penerapan tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan fungsional serta penyusunan dan penilaian DUPAK yang jelas dan transparan, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan PEMDA. Selain itu, proses tersebut juga akan memberikan keadilan dan kesempatan yang setara bagi pegawai yang berkompeten untuk mendapatkan jabatan dan promosi yang sesuai dengan kualifikasi dan kinerja mereka.