Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 merupakan peraturan yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui peraturan ini, disusun tata cara yang jelas dalam memberikan perlindungan bagi ASN dalam hal kecelakaan kerja dan meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.
Berikut adalah tata cara pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015:
- Pendaftaran dan Pengelolaan Jaminan
- ASN harus mendaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
- Setiap ASN yang mendaftar akan mendapatkan nomor registrasi sebagai peserta jaminan.
- Pemotongan Iuran
- ASN wajib membayar iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Besar iuran yang harus dibayarkan akan ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelaporan Kecelakaan Kerja
- Setiap ASN yang mengalami kecelakaan kerja wajib melaporkan kejadian tersebut kepada atasan langsung dalam waktu yang ditentukan.
- Atasan langsung harus melakukan pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Klaim Jaminan
- Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau kematian, ASN atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Klaim harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan dari instansi, dokumen medis, dan dokumen identitas lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Penilaian dan Penentuan Manfaat
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penilaian terhadap klaim yang diajukan.
- Berdasarkan hasil penilaian, BPJS Ketenagakerjaan akan menentukan besaran manfaat yang akan diberikan kepada ASN atau ahli warisnya.
- Pembayaran Manfaat
- Setelah penilaian selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran manfaat kepada ASN atau ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui tata cara ini, diharapkan bahwa ASN akan mendapatkan perlindungan yang memadai ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas. Peraturan ini juga memberikan jaminan kepada ASN dan keluarganya untuk mendapatkan manfaat yang sesuai sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengorbanan dalam melaksanakan tugas sebagai ASN.