Pengangkatan pejabat struktural eselon II, III, IV, dan pelaksana serta pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah diatur dengan tata cara dan syarat-syarat tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Berikut ini adalah tata cara dan syarat-syarat umum yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan pejabat struktural eselon II, III, IV, dan pelaksana serta pejabat fungsional:
1. Tata Cara Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV
- Identifikasi kebutuhan: Instansi pemerintah perlu melakukan identifikasi kebutuhan terhadap pejabat struktural eselon II, III, dan IV berdasarkan tugas, fungsi, dan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Penyusunan profil jabatan: Dalam penyusunan profil jabatan, ditetapkan kriteria, kompetensi, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjabat posisi tersebut.
- Proses seleksi: Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, asesmen kompetensi, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.
- Penetapan pejabat: Setelah melalui proses seleksi, pejabat yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi ditetapkan sebagai pejabat struktural eselon II, III, atau IV.
2. Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pelaksana
- Penetapan jabatan: Jabatan pelaksana ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan di instansi pemerintah.
- Penetapan kualifikasi: Ditentukan kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pejabat pelaksana.
- Proses seleksi: Proses seleksi dilakukan dengan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.
- Penetapan pejabat: Pejabat pelaksana yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi ditetapkan sebagai pejabat pelaksana.
3. Tata Cara Pengangkatan Pejabat Fungsional
- Penetapan kebutuhan: Instansi pemerintah menetapkan kebutuhan terhadap pejabat fungsional berdasarkan bidang atau spesialisasi tertentu.
- Penetapan kualifikasi: Ditentukan kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pejabat fungsional.
- Proses seleksi: Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, asesmen kompetensi, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.
- Penetapan pejabat: Pejabat fungsional yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi ditetapkan sebagai pejabat fungsional.
Selain tata cara di atas, pengangkatan pejabat struktural eselon II, III, IV, pelaksana, dan pejabat fungsional juga dapat melibatkan proses konsultasi, verifikasi dokumen, dan pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa setiap instansi pemerintah dapat memiliki ketentuan yang lebih spesifik terkait dengan tata cara dan syarat-syarat pengangkatan pejabat. Oleh karena itu, calon pejabat perlu mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.