Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan layanan yang terintegrasi, efektif, dan efisien bagi masyarakat. PTSP bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh izin, persetujuan, dan layanan lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang PTSP mengatur tata cara penyelenggaraan PTSP yang efektif dan efisien di tingkat pemerintah daerah. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PTSP:
- Pendirian PTSP: Pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan PTSP sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan terpadu kepada masyarakat. PTSP harus memiliki struktur organisasi yang jelas dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
- Lokasi dan Fasilitas PTSP: PTSP harus memiliki lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, PTSP juga harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti ruang tunggu, ruang pelayanan, dan sistem teknologi informasi yang mendukung.
- Prosedur dan Persyaratan: Pemerintah daerah harus menyusun prosedur pelayanan dan persyaratan yang jelas dan terstandarisasi untuk setiap jenis layanan yang disediakan oleh PTSP. Proses pelayanan harus disederhanakan dan meminimalisir adanya birokrasi yang berbelit-belit.
- Sistem Informasi PTSP: Pemerintah daerah harus menyediakan sistem informasi PTSP yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat. Sistem informasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan secara online, melacak status permohonan, dan mendapatkan informasi terkait pelayanan yang disediakan.
- Penyediaan Petugas dan Tenaga Ahli: PTSP harus memiliki petugas yang kompeten dan terlatih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, PTSP juga dapat bekerja sama dengan tenaga ahli dari berbagai instansi terkait untuk memberikan layanan yang lebih spesifik dan mendalam.
- Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PTSP. Evaluasi tersebut dapat dilakukan melalui pengukuran kepuasan masyarakat, peningkatan efisiensi proses pelayanan, dan peningkatan jumlah layanan yang dapat disediakan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan PTSP melalui pelatihan dan pengembangan petugas, peningkatan sistem informasi, serta penggunaan teknologi informasi yang memadai.
Dengan menerapkan Permendagri No. 138 Tahun 2017, diharapkan penyelenggaraan PTSP di pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Hal ini akan berkontribusi dalam mempercepat proses administrasi, meningkatkan kepuasan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.