Pembentukan dan Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Menpan atau PERMENPAN RB No. 29 Tahun 2020

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, Menpan atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan PERMENPAN RB No. 29 Tahun 2020. Peraturan tersebut membahas mengenai pembentukan dan peningkatan kompetensi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah. Artikel ini akan membahas tata cara dan pentingnya pembentukan serta peningkatan kompetensi jabatan fungsional tersebut.

  1. Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Identifikasi kebutuhan: Instansi pemerintah perlu mengidentifikasi kebutuhan akan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan tugas dan fungsi yang harus dilakukan.
    • Penetapan standar kompetensi: Menpan menetapkan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, termasuk pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
    • Penyusunan deskripsi jabatan: Instansi pemerintah menyusun deskripsi jabatan yang mencakup tugas, tanggung jawab, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh pengelola pengadaan barang/jasa.
    • Penetapan kebutuhan formasi: Berdasarkan analisis kebutuhan, instansi pemerintah menetapkan jumlah kebutuhan formasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
  2. Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi: Instansi pemerintah mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi yang relevan dengan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
    • Penyusunan program pengembangan kompetensi: Instansi pemerintah menyusun program pengembangan kompetensi yang meliputi pelatihan, pendidikan, dan pengalaman kerja yang relevan.
    • Pelaksanaan program pengembangan kompetensi: Program pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, seperti pelatihan, workshop, kursus, dan kegiatan pembelajaran lainnya.
    • Evaluasi dan pemantauan: Instansi pemerintah melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap efektivitas program pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan.

Dengan adanya tata cara pembentukan dan peningkatan kompetensi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sesuai dengan PERMENPAN RB No. 29 Tahun 2020, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pengelolaan pengadaan barang/jasa di instansi pemer

intah. Jabatan fungsional yang diisi oleh individu dengan kompetensi yang memadai akan mampu mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa, menerapkan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi, serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Penting bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan pembentukan dan peningkatan kompetensi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa secara terencana dan berkelanjutan. Hal ini akan memastikan adanya personel yang terampil dan terlatih dalam mengelola pengadaan barang/jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dengan baik dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Dengan demikian, PERMENPAN RB No. 29 Tahun 2020 menjadi acuan penting bagi instansi pemerintah dalam pembentukan dan peningkatan kompetensi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Dengan mengikuti tata cara yang ditetapkan, diharapkan pengelolaan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah dapat berjalan efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.