Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2016 memberikan pedoman dan kriteria dalam menentukan status kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan kriteria penetapan tewas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan objektif dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan kematian yang dialami oleh pegawai ASN. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pedoman kriteria yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016.

1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang terjadi dalam lingkungan kerja dan mengakibatkan cedera atau kerugian kesehatan pada pegawai ASN. Pedoman penetapan kecelakaan kerja yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 meliputi beberapa kriteria, seperti:

  • Kejadian yang terjadi dalam waktu dan tempat kerja.
  • Adanya hubungan sebab-akibat antara kejadian dan pekerjaan yang dilakukan.
  • Cedera atau kerugian kesehatan yang disebabkan oleh kejadian tersebut.

Dalam menetapkan kecelakaan kerja, BKN berpegang pada prinsip objektivitas dan berpedoman pada data dan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Cacat akibat kecelakaan kerja merujuk pada kondisi kehilangan fungsi tubuh atau kelainan yang terjadi akibat kecelakaan kerja. Pedoman penetapan cacat akibat kecelakaan kerja yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 meliputi beberapa kriteria, seperti:

  • Evaluasi terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial pegawai yang terkena kecelakaan kerja.
  • Penilaian terhadap tingkat kehilangan fungsi tubuh atau kelainan yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
  • Pembandingan dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh BKN.

Proses penetapan cacat akibat kecelakaan kerja dilakukan secara obyektif dan mendalam dengan melibatkan tim medis yang kompeten.

3. Penyakit Akibat Kerja

Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul akibat paparan faktor-faktor risiko di lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan pegawai ASN. Pedoman penetapan penyakit akibat kerja yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor

5 Tahun 2016 meliputi beberapa kriteria, seperti:

  • Identifikasi adanya hubungan sebab-akibat antara penyakit dengan faktor risiko di lingkungan kerja.
  • Evaluasi terhadap riwayat pekerjaan, paparan faktor risiko, dan gejala yang dialami oleh pegawai.
  • Pembandingan dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh BKN.

Pengambilan keputusan dalam penetapan penyakit akibat kerja didasarkan pada bukti-bukti medis yang valid dan konsultasi dengan tim medis yang berkompeten.

4. Kriteria Penetapan Tewas

Kriteria penetapan tewas mengacu pada kasus kematian yang terjadi pada pegawai ASN. Pedoman penetapan tewas yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 meliputi beberapa kriteria, seperti:

  • Identifikasi adanya kaitan antara kematian dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Evaluasi terhadap data dan informasi mengenai kejadian kematian.
  • Pembandingan dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh BKN.

Pengambilan keputusan dalam penetapan tewas dilakukan dengan berpegang pada prinsip objektivitas dan menggunakan data yang valid.

Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas dan objektif dalam menangani kasus-kasus terkait dengan kecelakaan kerja, cacat, penyakit akibat kerja, dan kematian pada pegawai ASN. Dengan mengacu pada pedoman ini, diharapkan proses penetapan status dan perlindungan pegawai ASN dapat dilakukan secara adil dan transparan.