Dalam menjaga disiplin dan integritas pegawai, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin menjadi penting untuk menegakkan aturan dan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh pegawai. Terdapat beberapa mekanisme yang berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin terkait dengan penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan penilaian angka kredit, antara lain:
- Pelanggaran Terkait Penilaian SKP:
a. Identifikasi Pelanggaran: Dalam proses penilaian SKP, jika terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, langkah awal adalah mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.
b. Proses Peringatan: Sebelum penjatuhan hukuman disiplin, pemberian peringatan tertulis atau lisan dapat dilakukan terlebih dahulu sebagai langkah preventif. Peringatan tersebut memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memperbaiki perilaku dan kinerjanya.
c. Proses Pemeriksaan: Jika pelanggaran terus berlanjut atau serius, proses pemeriksaan internal dapat dilakukan. Pemeriksaan ini melibatkan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, dengan melibatkan pihak terkait seperti atasan langsung dan unit pengawas intern. - Pelanggaran Terkait Penilaian Angka Kredit:
a. Identifikasi Pelanggaran: Dalam penilaian angka kredit, jika terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam pengumpulan, penghitungan, atau penilaian angka kredit, langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.
b. Proses Pemeriksaan: Pelanggaran terkait penilaian angka kredit akan melibatkan proses pemeriksaan yang lebih rinci. Tim pemeriksa akan melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen terkait dan memeriksa kebenaran pengumpulan dan penghitungan angka kredit.
c. Penerapan Sanksi: Jika pelanggaran terbukti, sanksi disiplin dapat diberikan kepada pegawai yang melanggar. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pada setiap mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, prinsip keadilan, proporsionalitas, dan prosedur yang jelas harus diikuti. Pegawai yang terlibat dalam pelanggaran memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan banding jika dianggap tidak adil. Tujuan dari penjatuhan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki perilaku pegawai, meningkatkan kualitas kinerja, serta menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.