Pengelolaan Dana Kelurahan Sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Pengelolaan dana kelurahan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 memberikan pedoman mengenai anggaran kegiatan pembangunan di kelurahan. Berikut adalah pengelolaan dana kelurahan sesuai dengan permendagri tersebut:

1. Penetapan Besaran Dana Kelurahan

Pemerintah daerah menetapkan besaran dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan potensi pembangunan di kelurahan.

2. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (RAPBK)

Setiap kelurahan wajib menyusun RAPBK yang memuat program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan. RAPBK ini mencakup perencanaan kegiatan fisik, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

3. Penyaluran Dana ke Rekening Kelurahan

Setelah besaran dana kelurahan ditetapkan, pemerintah daerah melakukan penyaluran dana ke rekening kelurahan yang telah ditetapkan. Penyaluran dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

4. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kelurahan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan RAPBK yang telah disusun. Kegiatan dapat meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

5. Monitoring dan Evaluasi

Pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran yang digunakan efektif, dan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kelurahan.

6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Setiap kelurahan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan di akhir tahun anggaran. Laporan ini mencakup informasi mengenai realisasi anggaran, capaian kegiatan, dan dampak pembangunan terhadap masyarakat kelurahan.

7. Audit dan Pengawasan

Pengelolaan dana kelurahan dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana kelurahan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan adanya pengelolaan dana kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, diharapkan pembangunan di kelurahan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat kelurahan.