Penyaluran dana kelurahan merupakan proses yang penting dalam pengelolaan dana kelurahan. Berikut adalah mekanisme penyaluran dana kelurahan berdasarkan Permendagri No. 130 Tahun 2018:
1. Penetapan Besaran Dana Kelurahan
Pemerintah daerah menetapkan besaran dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurahan dan alokasi anggaran yang tersedia.
2. Penyaluran Dana ke Rekening Kelurahan
Setelah besaran dana kelurahan ditetapkan, pemerintah daerah melakukan penyaluran dana ke rekening kelurahan yang telah ditetapkan. Penyaluran dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Penggunaan Dana Kelurahan
Setelah dana kelurahan diterima, kelurahan menggunakan dana tersebut sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun. Dana dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan operasional, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi kelurahan.
4. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Setiap kelurahan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelurahan setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini berisi informasi mengenai penggunaan dana, realisasi anggaran, dan hasil capaian kegiatan.
5. Verifikasi dan Evaluasi
Pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh kelurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan laporan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana kelurahan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan penggunaan dana.
6. Pengawasan dan Audit
Pengawasan terhadap penggunaan dana kelurahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lainnya juga dapat melakukan audit terhadap pengelolaan dana kelurahan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan adanya mekanisme penyaluran dana kelurahan yang jelas, diharapkan penggunaan dana kelurahan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.