Dana Kelurahan Serta Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sesuai Dengan Permendagri No.130 Tahun 2018

Pada Permendagri No. 130 Tahun 2018, terdapat ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dana kelurahan. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan keuangan dana kelurahan antara lain:

1. Sumber Dana

Dana kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan khusus untuk kelurahan. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan.

2. Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan dana kelurahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kelurahan wajib menyusun laporan keuangan dan mematuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara.

3. Penyusunan Rencana Anggaran

Kelurahan harus menyusun rencana anggaran yang berisi alokasi dana untuk kegiatan operasional, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat kelurahan. Rencana anggaran ini harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

4. Penggunaan Dana Kelurahan

Penggunaan dana kelurahan harus sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun. Dana dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, pemeliharaan, kegiatan operasional, pengembangan masyarakat, serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi kelurahan.

5. Pembuatan Laporan Keuangan

Kelurahan wajib menyusun laporan keuangan secara berkala, termasuk laporan realisasi anggaran dan neraca keuangan. Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada pemerintah daerah dan dapat diakses oleh masyarakat.

6. Audit dan Evaluasi

Dana kelurahan dapat diperiksa melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit lainnya. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana kelurahan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas penggunaan dana.

Dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018, diharapkan pengelolaan keuangan dana kelurahan dapat dilakukan dengan baik dan berkontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.