Tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Beberapa poin penting dalam tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
- Pengaturan Kearsipan
- Klasifikasi dan Kode Arsip
- Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip
- Pengolahan dan Penyediaan Informasi Arsip
- Pemindahan dan Pelaksanaan Penataan Ulang Arsip
- Penilaian Arsip
Dengan mengikuti tata kearsipan yang diatur dalam Permendagri Nomor 135 Tahun 2017 dan PP Nomor 28 Tahun 2012, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan terorganisir. Hal ini akan mendukung kelancaran proses administrasi, peningkatan pelayanan publik, dan akuntabilitas instansi pemerintah daerah.