Permendagri Nomor 54 Tahun 2009
Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penyusunan, penomoran, dan penyebarluasan naskah dinas di lingkungan pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseragaman, efektivitas, dan efisiensi komunikasi dalam institusi pemerintahan.
Permendagri Nomor 55 Tahun 2010
Permendagri Nomor 55 Tahun 2010 mengatur tentang korespondensi dalam lingkungan pemerintahan. Korespondensi merupakan komunikasi tertulis antara pihak-pihak dalam institusi pemerintahan maupun antara institusi pemerintahan dengan pihak eksternal. Permendagri ini memberikan pedoman tentang tata cara penulisan, penomoran, dan pengarsipan korespondensi.
Tata Naskah Dinas
Penyusunan naskah dinas dalam institusi pemerintahan perlu mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa poin penting dalam tata naskah dinas:
- Gunakan format naskah dinas yang sesuai, termasuk penggunaan kop surat resmi institusi.
- Tuliskan nomor dan tanggal naskah dinas dengan jelas.
- Sertakan subjek yang mencerminkan isi naskah dinas.
- Pisahkan naskah dinas menjadi beberapa bagian, seperti pendahuluan, isi, dan penutup.
- Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan resmi.
- Tandatangani naskah dinas dengan nama dan jabatan yang sesuai.
- Lampirkan lampiran-lampiran yang relevan, jika diperlukan.
- Salin dan sebarkan naskah dinas secara tepat dan efisien.
Korespondensi
Korespondensi dalam institusi pemerintahan perlu memperhatikan etika dan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam korespondensi adalah:
- Gunakan salam pembuka dan salam penutup yang sesuai.
- Tulis isi korespondensi dengan jelas, singkat, dan padat.
- Gunakan bahasa yang sopan, formal, dan sesuai dengan jabatan atau kedudukan yang dituju.
- Tuliskan nama, jabatan, dan alamat pengirim serta penerima dengan lengkap.
- Sertakan nomor dan tanggal korespondensi.
- Lampirkan lampiran-lampiran yang relevan, jika diperlukan.
- Tandatangani korespondensi dengan nama dan jabatan yang sesuai.
- Kirim korespondensi dengan cara yang sesuai, seperti melalui pos, surat elektronik, atau sistem pengiriman yang ditetapkan.
Dengan mengikuti tata korespondensi dan tata naskah dinas yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010, institusi pemerintahan dapat menjaga keseragaman, efektivitas, dan efisiensi komunikasi serta menciptakan tata kelola administrasi yang baik.