Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional

Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional adalah kerangka kebijakan yang mengatur penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip negara.

Tujuan Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional:

  • Meningkatkan aksesibilitas dan ketersediaan informasi yang terdokumentasi dalam arsip negara.
  • Memastikan perlindungan, pemeliharaan, dan pengamanan arsip nasional.
  • Mendukung transparansi, akuntabilitas, dan good governance dalam pemerintahan.
  • Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip negara.
  • Mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan.

Prinsip Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional:

  • Transparansi: Mewujudkan aksesibilitas informasi arsip negara kepada publik.
  • Akuntabilitas: Memastikan pertanggungjawaban dalam pengelolaan arsip negara.
  • Kolaborasi: Mendorong kerja sama antara instansi terkait dalam pengelolaan arsip negara.
  • Integritas: Memastikan keaslian, keutuhan, dan keotentikan arsip negara.
  • Partisipasi: Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip negara.

Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional juga mencakup aspek regulasi, standarisasi, pengawasan, dan pengembangan kearsipan nasional. Melalui kebijakan ini, diharapkan pengelolaan arsip nasional dapat menjadi lebih terorganisir, terkoordinasi, dan sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.