Pedoman pemeliharaan arsip dinamis mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis.
Pemeliharaan Arsip Dinamis
Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain:
- Pengaturan ruang dan fasilitas penyimpanan arsip dinamis yang memadai dan aman.
- Penerapan metode dan sistem penyusunan arsip dinamis yang sesuai.
- Pencatatan dan pengawasan terhadap penggunaan arsip dinamis.
- Pemeliharaan keutuhan dan kerahasiaan arsip dinamis.
- Pelaksanaan pemindahan, penghapusan, dan pemusnahan arsip dinamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Kelola Arsip Dinamis
Tata kelola arsip dinamis dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 9 Tahun 2018, antara lain:
- Pengaturan kebijakan, tata tertib, dan prosedur terkait pemeliharaan arsip dinamis.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pemeliharaan arsip dinamis.
- Pengembangan dan penerapan sistem informasi manajemen arsip dinamis.
- Pelatihan dan pengembangan kompetensi petugas pemeliharaan arsip dinamis.
- Penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan arsip dinamis.
Manfaat Pemeliharaan Arsip Dinamis
Pemeliharaan arsip dinamis yang baik memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Mendukung kelancaran dan kecepatan akses informasi yang diperlukan dalam proses pelayanan publik.
- Menjaga keutuhan dan ketersediaan informasi yang menjadi bukti transaksi dan kegiatan instansi pemerintah daerah.
- Memudahkan proses audit dan evaluasi kinerja instansi pemerintah daerah.
- Mengurangi risiko hilang atau rusaknya arsip dinamis yang dapat merugikan instansi pemerintah daerah.