Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Bakti 2019 – 2024 Serta Peran SETWAN Dalam Penguatan Kelembagaan Secretariat DPRD

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD masa bakti 2019-2024 merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pelantikan ini menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab anggota DPRD dalam mewakili kepentingan rakyat di daerahnya masing-masing. Selain itu, peran Sekretariat DPRD (SETWAN) juga sangat penting dalam penguatan kelembagaan DPRD.

Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD masa bakti 2019-2024 diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Sidang DPRD. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD yang ditunjuk.

Sebelum pelantikan, anggota DPRD terpilih harus melaporkan hasil verifikasi keabsahan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) dan surat keterangan pengganti sumpah/janji kepada Ketua DPRD. Setelah itu, Ketua DPRD akan menetapkan jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

Pada saat pelantikan, anggota DPRD terpilih harus mengenakan pakaian adat atau seragam dinas yang telah ditentukan. Setelah itu, Ketua DPRD akan membacakan sumpah/janji yang harus diucapkan oleh anggota DPRD terpilih. Sumpah/janji tersebut berisi janji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya, mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta menjaga kehormatan dan martabat DPRD.

Peran SETWAN dalam penguatan kelembagaan DPRD sangat penting. SETWAN bertanggung jawab dalam menyediakan dukungan administratif dan teknis bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. SETWAN juga bertanggung jawab dalam menyusun dan menyimpan dokumen-dokumen penting DPRD, seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan DPRD.

Selain itu, SETWAN juga memiliki peran dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan DPRD, seperti rapat-rapat komisi, rapat paripurna, dan kunjungan kerja. SETWAN juga bertanggung jawab dalam menyediakan informasi dan data yang dibutuhkan oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam rangka penguatan kelembagaan DPRD, SETWAN juga harus terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan. SETWAN harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi anggota DPRD.

Dalam kesimpulannya, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD masa bakti 2019-2024 merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Peran SETWAN dalam penguatan kelembagaan DPRD juga sangat penting, sehingga SETWAN harus terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Dengan demikian, DPRD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif dan efisien.