Artikel ini membahas peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah. Artikel ini juga menjelaskan tentang pentingnya penyusunan LKPJ, LPPD, dan EKPPD sebagai instrumen untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan daerah.
1. Peran DPRD dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
DPRD memiliki peran penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, antara lain:
- Menetapkan kebijakan pembangunan daerah melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
- Mengawasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
- Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme konsultasi publik dan rapat dengar pendapat.
2. Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah oleh DPRD
DPRD memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi kinerja pembangunan daerah, yaitu:
- Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah untuk memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan.
- Mengadakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membahas hasil evaluasi kinerja pembangunan.
- Mengeluarkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi kinerja pembangunan daerah.
3. Penyusunan LKPJ, LPPD, dan EKPPD
DPRD memiliki kewajiban dalam menyusun beberapa laporan terkait kinerja pembangunan daerah, antara lain:
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ): LKPJ merupakan laporan yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD): LPPD adalah laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun.
- Evaluasi Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah (EKPPD): EKPPD adalah laporan yang disusun oleh DPRD sebagai hasil evaluasi terhadap kebijakan dan program pembangunan daerah.
Penyusunan LKPJ , LPPD, dan EKPPD dilakukan secara periodik dan melibatkan partisipasi DPRD serta melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya. Laporan-laporan tersebut merupakan instrumen penting dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan peran aktif DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah serta penyusunan LKPJ, LPPD, dan EKPPD, diharapkan tercapainya pembangunan yang berkesinambungan dan berpihak kepada kepentingan rakyat daerah.