Artikel ini membahas tentang mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. Dalam artikel ini akan dijelaskan prosedur, persyaratan, dan tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial sesuai regulasi yang berlaku.
Hibah dan bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, terdapat mekanisme yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Berikut adalah mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial pasca terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019:
1. Perencanaan dan Penganggaran
Pemerintah daerah melakukan perencanaan dan penganggaran hibah dan bantuan sosial dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD. Hal ini melibatkan identifikasi kebutuhan masyarakat, penetapan sasaran penerima hibah dan bantuan sosial, serta alokasi anggaran yang sesuai.
2. Penetapan Kriteria dan Persyaratan
Pemerintah daerah menetapkan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima hibah dan bantuan sosial. Persyaratan ini dapat meliputi tingkat pendapatan, status sosial ekonomi, kondisi kesehatan, atau faktor lain yang relevan sesuai dengan program yang dituju.
3. Proses Seleksi dan Verifikasi
Pemerintah daerah melakukan proses seleksi dan verifikasi terhadap calon penerima hibah dan bantuan sosial. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial
Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, pemerintah daerah melakukan penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang memenuhi syarat. Penyaluran dapat dilakukan secara langsung kepada penerima atau melalui mekanisme lain yang telah ditentukan.
5. Monitoring dan Evaluasi
Pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hibah dan bantuan sosial tepat sasaran, efektif, dan efisien sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.