Artikel ini membahas implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artikel ini menjelaskan tentang tata cara penyusunan laporan dan evaluasi, serta pentingnya pelaksanaan peraturan ini dalam memantau dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tata cara penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Berikut ini beberapa poin penting terkait implementasi peraturan ini:
1. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengatur prosedur dan format penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). LPPD merupakan laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun. Dalam penyusunannya, pemerintah daerah wajib melibatkan DPRD, instansi terkait, dan masyarakat.
2. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur tata cara evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh DPRD. Evaluasi dilakukan untuk memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk perbaikan dan pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 memberikan petunjuk tentang mekanisme pelaporan dan evaluasi, termasuk waktu pelaporan, proses evaluasi, dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaporan dan evaluasi dilakukan secara teratur dan berkelanjutan.
Implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya laporan dan evaluasi yang sistematis, diharapkan pemerintah daerah dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.