Bimtek Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 Berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020

Artikel ini membahas tentang bimbingan teknis (bimtek) terkait pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun RKPD yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020, berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD tahun 2021:

1. Visi, Misi, dan Tujuan Pembangunan Daerah

Penyusunan RKPD harus didasarkan pada visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Visi dan misi ini harus mencerminkan arah dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah.

2. Penetapan Prioritas Pembangunan

Pada RKPD, perlu ditetapkan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus utama dalam tahun anggaran tersebut. Prioritas pembangunan ini harus didasarkan pada analisis kebutuhan dan potensi daerah serta kebijakan nasional yang relevan.

3. Penyusunan Program dan Kegiatan Pembangunan

RKPD harus mengandung daftar program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran tersebut. Program dan kegiatan ini harus terkait dengan prioritas pembangunan, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta mengacu pada sumber daya yang tersedia.

4. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)

RKPD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD harus memperhatikan alokasi anggaran yang sesuai dengan program dan kegiatan pembangunan yang tercantum dalam RKPD.

5. Koordinasi dengan Stakeholder Terkait

Proses penyusunan RKPD harus melibatkan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti instansi terkait, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa RKPD mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara luas.

Bimtek mengenai pedoman penyusunan RKPD tahun 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pemerintah daerah dalam menyusun RKPD yang berkualitas dan berorientasi pada hasil pembangunan yang optimal.

Sumber: Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.