Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan desa secara efektif dan transparan. Dalam rangka menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan desa, diperlukan tata cara yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan, penganggaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Berikut ini adalah tata cara yang dapat diikuti:
- Pengelolaan Keuangan Desa:
- Kepala Desa harus membentuk tim pengelola keuangan desa yang terdiri dari beberapa staf yang bertanggung jawab atas tugas-tugas keuangan desa.
- Tim pengelola keuangan desa harus melaksanakan tugas-tugas seperti penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan uang desa secara akurat dan teratur.
- Penerimaan dan pengeluaran uang desa harus dicatat dengan jelas dalam buku kas desa yang merupakan catatan transaksi keuangan desa secara lengkap dan rinci.
- Kepala Desa harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap tim pengelola keuangan desa untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
- Penganggaran Keuangan Desa:
- Penganggaran keuangan desa harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran.
- Anggaran keuangan desa harus memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa serta mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
- Anggaran keuangan desa harus mencakup semua sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran yang akan digunakan dalam periode tertentu.
- Pembukuan Keuangan Desa:
- Setiap desa harus memiliki buku pembantu dan catatan keuangan desa yang mencakup neraca awal, transaksi penerimaan, pengeluaran, serta neraca akhir.
- Buku pembantu dan catatan keuangan desa harus disusun secara sistematis dan rapi agar memudahkan dalam proses pemantauan dan evaluasi keuangan desa.
- Desa juga disarankan untuk menggunakan sistem pembukuan berbasis komputer untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan keuangan desa.
- Pertanggungjawaban Keuangan Desa:
- Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa setiap tahun kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan instansi terkait.
- Laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus mencakup informasi tentang penerimaan, pengeluaran, saldo kas, serta penggunaan dan hasil pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Desa harus melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan desa dengan dokumen pendukung seperti bukti transaksi dan bukti pengeluaran yang sah.
Dengan mengikuti tata cara pengelolaan, penganggaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang terstruktur dan teratur, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Tahun Terbit). Pedoman Tata Cara Pengelolaan, Penganggaran, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.