Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1775665/public_html/infobimteknasional.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Serta Penatausahaan Perpajakkan Bagi Bendahara dan Sekretaris Desa | Info Bimtek Nasional

Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Serta Penatausahaan Perpajakkan Bagi Bendahara dan Sekretaris Desa

Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana desa. Selain itu, penatausahaan perpajakkan juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan dalam menjalankan tugas keuangan desa. Dalam artikel ini, kita akan membahas tata cara pengelolaan keuangan desa dan penatausahaan perpajakkan yang harus dipahami oleh bendahara dan sekretaris desa.

Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Penerimaan dan Pengeluaran Dana Desa
    • Mendapatkan informasi tentang sumber penerimaan dana desa yang meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendapatan lainnya.
    • Melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana desa secara akurat dan terperinci.
    • Mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, termasuk persetujuan dan pengawasan.
  2. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    • Menganalisis kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
    • Menyusun APBDes yang mencakup rencana penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan dan operasional desa.
    • Melibatkan masyarakat desa dalam proses penyusunan APBDes.
  3. Penatausahaan Keuangan
    • Menerapkan sistem pembukuan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Desa (SAPD) dan peraturan yang berlaku.
    • Mencatat semua transaksi keuangan secara akurat dan teratur.
    • Melakukan rekonsiliasi bank secara berkala untuk memastikan keseimbangan antara catatan keuangan desa dan rekening bank.
  4. Pelaporan Keuangan
    • Menyusun laporan keuangan desa secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengikuti prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
    • Menyampaikan laporan keuangan desa kepada pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Desa, BPKP, dan pemerintah daerah.

Penatausahaan Perpajakkan

  1. Pendaftaran Wajib Pajak Desa
    • Melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak desa, termasuk pemilik usaha dan tanah di desa.
    • Mengumpulkan informasi yang diperlukan, seperti identitas wajib pajak dan jenis pajak yang harus dibayarkan.
  2. Pengumpulan Pajak
    • Menginformasikan kepada wajib pajak tentang kewajiban pembayaran pajak desa.
    • Mengumpulkan pajak secara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
    • Mencatat pembayaran pajak yang diterima dan memastikan pencatatan tersebut akurat.
  1. Pelaporan Pajak
    • Menyusun laporan pajak desa yang mencakup jumlah pajak yang terkumpul dan penggunaannya.
    • Melaporkan pajak desa kepada pihak yang berwenang, seperti Dinas Pendapatan Daerah.

Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa dan penatausahaan perpajakkan membutuhkan pemahaman yang baik oleh bendahara dan sekretaris desa. Dengan menjalankan tata cara yang benar, desa dapat mencapai transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana desa. Selain itu, penatausahaan perpajakkan juga dapat meningkatkan pendapatan desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi bendahara dan sekretaris desa untuk terus mengembangkan kompetensi dan pengetahuan terkait bidang ini.

Dengan penerapan tata cara pengelolaan keuangan desa dan penatausahaan perpajakkan yang baik, diharapkan desa dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.