Pemerintahan desa sebagai salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas. Untuk memastikan pelaksanaan tugas tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan beberapa peraturan yang mengatur tata cara kerjasama di bidang pemerintahan desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pada artikel ini, akan dibahas tata cara kerjasama di bidang pemerintahan desa berdasarkan PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2017 serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017.
Tata Cara Kerjasama di Bidang Pemerintahan Desa
PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2017 merupakan peraturan yang mengatur tentang tata cara kerjasama di bidang pemerintahan desa. Beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan ini antara lain:
- Pembentukan forum kerjasama desa yang melibatkan pemerintah desa, lembaga masyarakat desa, dan elemen masyarakat lainnya.
- Penyusunan program kerja bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
- Koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
- Pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel dalam kerangka kerjasama di bidang pemerintahan desa.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
- Prosedur pengangkatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang meliputi persyaratan, tahapan seleksi, dan pengangkatan berdasarkan keputusan kepala desa.
- Mekanisme pemberhentian perangkat desa yang dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, atau adanya pelanggaran hukum atau kode etik.
Dalam kesimpulan, tata cara kerjasama di bidang pemerintahan desa berdasarkan PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2017 serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017 memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelay anan publik di tingkat desa. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, diharapkan kerjasama antar desa dan pengelolaan perangkat desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.