Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Desa: Tata Cara Perencanaan, Penyusunan APBD Desa, Penatausahaan, Akuntansi, Pemeriksaan, dan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Aset Desa

Pemerintah telah melakukan upaya yang berkelanjutan dalam menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 yang mengatur tata cara perencanaan, penyusunan APBD Desa, penatausahaan, akuntansi, pemeriksaan, serta pelaporan pertanggungjawaban dana desa dan aset desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai regulasi tersebut.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peran yang lebih besar kepada desa dalam mengelola sumber daya dan pembangunan di tingkat lokal. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 turut melengkapi undang-undang tersebut dengan mengatur lebih rinci mengenai tata cara perencanaan pembangunan, penyusunan APBD Desa, penatausahaan, akuntansi, pemeriksaan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana desa dan aset desa.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa, perangkat desa, aparat pemerintah, akademisi, serta masyarakat desa sebagai penerima manfaat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk:

  1. Memahamkan Pihak Terkait tentang Regulasi Desa:
    • Menginformasikan dan menjelaskan isi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 kepada pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan aparat pemerintah terkait.
    • Memastikan pemahaman yang baik mengenai tata cara perencanaan pembangunan, penyusunan APBD Desa, penatausahaan, akuntansi, pemeriksaan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana desa dan aset desa.
  2. Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Dana Desa dan Aset Desa:
    • Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa dan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengajarkan praktik terbaik dalam penatausahaan, akuntansi, pemeriksaan, dan pelaporan yang transparan dan akuntabel.
  3. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan:
    • Meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam pengambilan keputusan pembangunan desa.
    • Mengajak masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa dan pengawasan pelaksanaan program desa.

Melalui sosialisasi yang intensif dan komprehensif, diharapkan semua pihak terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 secara efektif dan efisien. Dengan demikian, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.

Sumber:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penyusunan APBD Desa, Penatausahaan, Akuntansi, Pemeriksaan, dan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Desa dan Aset Desa.