Rencana Strategis (Renstra) merupakan suatu dokumen yang penting dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD). Renstra bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan dan pengelolaan ADD agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dalam rangka meningkatkan tata kelola ADD yang baik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 yang mengatur tentang Renstra pelaksanaan dan pengelolaan ADD.
Renstra ADD menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kegiatan, dan indikator kinerja yang akan dilakukan dalam periode tertentu. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi pembangunan desa.
Beberapa poin penting dalam penyusunan Renstra ADD berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Pendahuluan: Bagian ini menjelaskan latar belakang penyusunan Renstra ADD, tujuan, dan ruang lingkup dokumen tersebut.
- Analisis Situasi: Bagian ini berisi analisis mendalam terkait kondisi desa, potensi dan tantangan yang ada, serta kebutuhan masyarakat desa. Analisis ini meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan potensi sumber daya desa.
- Visi, Misi, dan Tujuan: Bagian ini menggambarkan visi jangka panjang desa, misi yang akan dijalankan untuk mencapai visi tersebut, serta tujuan yang ingin dicapai dalam periode Renstra ADD.
- Strategi dan Kebijakan: Bagian ini menjelaskan strategi yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan Renstra ADD. Juga termasuk dalam bagian ini adalah kebijakan yang akan diimplementasikan untuk mendukung pelaksanaan ADD yang efektif dan efisien.
- Program dan Kegiatan: Bagian ini merinci program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode Renstra ADD. Setiap program dan kegiatan harus terkait dengan tujuan Renstra ADD serta memiliki indikator kinerja yang jelas.
- Pengendalian dan Evaluasi: Bagian ini menjelaskan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra ADD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang diharapkan.
Penyusunan Renstra ADD dilakukan melalui proses partisipatif yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, tokoh adat, dan stakeholder terkait. Dalam proses ini, penting untuk mengadopsi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Dengan adanya Renstra ADD yang baik, diharapkan pengelolaan alokasi dana desa menjadi lebih terarah dan berdampak positif dalam pembangunan desa. Pemerintah desa diharapkan dapat mengimplementasikan Renstra ADD secara konsisten, serta melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala untuk mencapai pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sumber:
Kementerian Dalam Negeri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jakarta: Kemendagri.