Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai peran serta dan struktur pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan peran serta pemerintah desa dan struktur pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Peran Serta Pemerintah Desa
Pemerintah desa memiliki peran yang penting dalam mengelola dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di tingkat desa. Beberapa peran serta pemerintah desa antara lain:
1. Pelaksanaan Otonomi Desa
Sebagai bagian dari otonomi daerah, pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di tingkat desa sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pemerintah desa bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat desa, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan dasar, pelayanan pendidikan dasar, dan pelayanan infrastruktur dasar.
3. Pembangunan Desa
Pemerintah desa memiliki peran dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Hal ini mencakup pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Struktur Pemerintah Desa
Struktur pemerintah desa mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Struktur pemerintah desa terdiri dari:
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemimpin pemerintah desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Kepala desa memiliki tanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan lembaga yang berperan dalam mengawasi dan mengendalikan kebijakan pemerintahan desa. BPD terdiri dari perwakilan masyarakat desa yang dipilih melalui pemilihan umum.
3. Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan aparatur pemerintah desa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa. Perangkat desa meliputi sekretaris desa , kepala urusan, dan staf pemerintahan desa lainnya.
Dengan adanya peran serta dan struktur pemerintah desa yang jelas, diharapkan pemerintahan desa dapat lebih efektif dan responsif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.