Penyusunan, Perencanaan Dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan Serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015 Dan No. 84 Tahun 2014

Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab penting dalam menyusun, merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan alokasi dana desa (ADD), serta melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015, dan No. 84 Tahun 2014. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Penyusunan dan Perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD):
    • Pemerintah Desa harus menyusun rencana penggunaan alokasi dana desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
    • Proses perencanaan alokasi dana desa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  2. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD):
    • Pemerintah Desa harus mengelola alokasi dana desa secara transparan, efisien, dan akuntabel.
    • Penggunaan alokasi dana desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memperhatikan asas keadilan, kepentingan umum, dan pembangunan yang berkelanjutan.
    • Pemerintah Desa juga perlu menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa dan menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan desa.
  3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:
    • Pemerintah Desa harus memiliki susunan organisasi yang jelas dan tata kerja yang terstruktur.
    • Setiap unit kerja dalam pemerintah desa harus memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan:
    • Pemerintah Desa perlu melakukan evaluasi terhadap perkembangan desa dan kelurahan secara periodik.
    • Evaluasi ini dapat dilakukan untuk mengukur capaian pembangunan, mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
  5. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat:
    • Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam menyelenggarakan perlindungan masyarakat di tingkat desa.
    • Penyelenggaraan perlindungan masyarakat meliputi upaya pencegahan, penanganan masalah sosial, penegakan hukum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.

Pemerintah Desa harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015, dan No. 84 Tahun 2014 dalam melakukan penyusunan, perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, serta melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah desa dengan baik. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Tahun Terbit). Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Penyusunan dan Tata Cara Perubahan APBDesa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Tahun Terbit). Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Penyusunan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (Tahun Terbit). Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.