Kepala Desa memegang peran penting dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan desa. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas kepala desa dalam bidang pengelolaan pembangunan dan keuangan desa menjadi hal yang sangat diperlukan. Berbagai upaya telah dilakukan guna memberikan pemahaman dan keterampilan yang memadai bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Peningkatan kapasitas kepala desa dalam pengelolaan pembangunan meliputi beberapa aspek penting:
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa (RPD):
- Kepala desa perlu memiliki pemahaman yang baik tentang penyusunan Rencana Pembangunan Desa (RPD) yang melibatkan partisipasi masyarakat.
- Pemahaman tentang kebutuhan dan potensi desa serta identifikasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa sangat penting dalam menyusun RPD yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pelaksanaan Program Pembangunan Desa:
- Kepala desa harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan program pembangunan desa yang telah direncanakan.
- Koordinasi dengan perangkat desa, pihak terkait, dan masyarakat desa menjadi faktor penting untuk memastikan program pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
- Pengelolaan Keuangan Desa:
- Kepala desa perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Pengetahuan tentang regulasi terkait pengelolaan keuangan desa serta pemahaman tentang prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan desa sangat diperlukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan penghindaran potensi penyalahgunaan keuangan desa.
Upaya peningkatan kapasitas kepala desa juga dapat dilakukan melalui bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, akademisi, atau lembaga terkait lainnya. Selain itu, saling berbagi pengalaman dan praktek baik antara kepala desa dapat menjadi sumber inspirasi dan pembelajaran yang berharga.
Peningkatan kapasitas kepala desa dalam pengelolaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa akan memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui upaya ini, diharapkan kepala desa dapat mengoptimalkan perannya sebagai pemimpin dan penggerak pembangunan di tingkat desa.
Sumber:
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Renstra Pelaksanaan ADD
- Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
- Permendagri No. 81 Tahun 2015 tentang Penyusunan dan Tata Cara Perubahan APBDesa
- Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa