Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan di tingkat desa guna mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sejalan dengan komitmen tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan desa.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur secara rinci tata cara pengelolaan keuangan desa dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pedoman ini, dijelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 adalah tentang perencanaan dan penganggaran keuangan desa. Setiap desa diwajibkan untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara cermat dan proporsional. Dalam menyusun APBDes, desa harus memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama dengan masyarakat desa.
Selain itu, pedoman ini juga memberikan ketentuan mengenai pelaksanaan penganggaran, pelaporan keuangan, dan pengendalian intern yang harus dilakukan oleh desa. Penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa juga didorong untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi keuangan.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 juga memberikan arahan terkait dengan pengawasan keuangan desa. Desa diharapkan menerapkan sistem pengawasan internal yang memadai serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Dalam rangka memastikan implementasi yang efektif dari pedoman ini, Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan berbagai pelatihan dan bimbingan teknis kepada kepala desa, perangkat desa, dan aparat pemerintah terkait. Dengan demikian, diharapkan seluruh desa dapat menerapkan pedoman ini dengan baik dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Pengelolaan keuangan desa yang baik dan bertanggung jawab akan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa secara keseluruhan. Dana desa yang digunakan secara tepat dan transparan akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat desa.
Dengan menerapkan pedoman pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat mengoptimalkan potensi lokalnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada desa dalam mengelola keuangan secara efektif dan berkelanjutan.
Masyarakat desa juga diharapkan dapat ikut serta dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan desa, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam memajukan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Dengan adanya Permendagri No. 20 Tahun 2018 sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa semakin transparan, akuntabel, dan efisien. Melalui penerapan pedoman ini, desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi lokomotif pembangunan yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
Pemerintah terus mendorong dan memberikan dukungan kepada desa-desa dalam upaya pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga dapat tercipta desa-desa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing di era globalisasi.