Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014

Manajemen keuangan desa merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, diatur secara detail mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa. Artikel ini akan membahas mengenai manajemen keuangan desa sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2014.

1. Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip keuangan negara yang meliputi:

  • Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
  • Pengelolaan keuangan desa harus memperhatikan asas keadilan, kemandirian, dan kepentingan masyarakat desa.
  • Pengelolaan keuangan desa harus mengutamakan kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan desa.

2. Pendapatan Desa

Pendapatan desa dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Pendapatan asli desa yang meliputi pajak desa, retribusi desa, hasil usaha desa, dan lain-lain.
  • Dana desa yang bersumber dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota.
  • Sumbangan, hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga.

3. Penggunaan Dana Desa

Penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penggunaan dana desa meliputi:

  • Pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pembangunan fisik dan non-fisik.
  • Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
  • Pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan penyelenggaraan kegiatan masyarakat desa.

4. Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Pertanggungjawaban keuangan desa dilakukan melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga audit lain yang ditunjuk. Pertanggungjawaban keuangan desa harus dilakukan secara berkala dan transparan.

Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No. 06 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa. Melalui manajemen keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien, desa dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.