Kebijakan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Dalam upaya membangun pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendorong kemajuan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting. Artikel ini akan menjelaskan kebijakan tugas dan fungsi BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal dan mendorong lahirnya BUMDes.

1. Membantu Penyusunan Kebijakan Desa

Salah satu tugas BPD adalah membantu penyusunan kebijakan desa yang mencakup perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa. Dalam hal ini, BPD berperan sebagai mitra kerja kepala desa dan perangkat desa untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

2. Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Desa

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Melalui mekanisme pengawasan ini, BPD dapat memastikan bahwa kegiatan pemerintahan desa dilaksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel. BPD juga dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Sebagai wakil masyarakat desa, BPD memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan desa. BPD dapat mengadakan musyawarah desa, dialog publik, atau kegiatan lainnya untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari masyarakat dalam pembuatan kebijakan desa. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih representatif dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

4. Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

Untuk mendorong kemajuan ekonomi desa, BPD berperan dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BPD dapat membantu menyusun peraturan desa yang mengatur tentang pembentukan BUMDes, proses seleksi pengurus BUMDes, serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja BUMDes secara berkala. Dengan adanya BUMDes, diharapkan masyarakat desa dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pengembangan desa.

Melalui kebijakan tugas dan fungsi BPD yang mencakup pembantuannya dalam penyusunan kebijakan desa, pengawasan kinerja pemerintah desa, mendorong partisipasi masyarakat, dan pembentukan serta pengelolaan BUMDes, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, kehadiran BPD juga menjadi wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam mengelola desanya secara bersama-sama.