Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi acuan dalam bimtek tersebut:
1. Pengenalan PP No. 47 Tahun 2021
- Menjelaskan latar belakang dan tujuan diterbitkannya PP No. 47 Tahun 2021 serta pentingnya pemahaman dan penerapan peraturan tersebut.
2. Struktur Organisasi dan Tata Kelola Rumah Sakit
- Menjelaskan tata kelola dan struktur organisasi rumah sakit yang diatur dalam PP No. 47 Tahun 2021, termasuk pembentukan dan tugas unit-unit dalam rumah sakit.
3. Standar Pelayanan Rumah Sakit
- Menguraikan standar-standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 47 Tahun 2021, termasuk aspek pelayanan medis, keperawatan, kefarmasian, dan administrasi.
4. Sistem Manajemen Mutu Rumah Sakit
- Menjelaskan pentingnya penerapan sistem manajemen mutu dalam rumah sakit dan bagaimana rumah sakit dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikasi akreditasi sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 47 Tahun 2021.
5. Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit
- Membahas tata cara pengelolaan keuangan rumah sakit yang diatur dalam PP No. 47 Tahun 2021, termasuk penyusunan anggaran, pelaporan keuangan, dan pengawasan keuangan.
6. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Menjelaskan tata cara pengelolaan sumber daya manusia di rumah sakit, termasuk rekrutmen, penempatan, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan kinerja.
7. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Darurat
- Menguraikan tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan darurat di rumah sakit, termasuk pengorganisasian, prosedur penanganan kasus darurat, dan kerjasama dengan pihak terkait.
8. Pelaksanaan Audit dan Pengawasan
- Menjelaskan pentingnya pelaksanaan audit dan pengawasan dalam memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap ketentuan yang diatur dalam PP No. 47 Tahun 2021.
Bimtek ini sebaiknya melibatkan narasumber yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai PP No. 47 Tahun 2021 serta pengalaman dalam bidang penyelenggaraan rumah sakit. Metode pembelajaran yang inter
aktif, seperti presentasi, diskusi, studi kasus, dan role play, dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peserta terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut.