Bimtek Penyusunan Statuta Rumah Sakit adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Statuta Rumah Sakit atau yang biasa disebut juga Hospital By-Laws. Berikut adalah beberapa poin yang dapat dijadikan acuan dalam bimtek tersebut:
1. Pengenalan tentang Statuta Rumah Sakit
- Memberikan pemahaman tentang apa itu Statuta Rumah Sakit, pentingnya dokumen ini dalam mengatur tata kelola dan operasional rumah sakit, serta peran dan fungsi dari berbagai pihak terkait dalam proses penyusunannya.
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Statuta Rumah Sakit
- Menjelaskan tujuan utama dari penyusunan Statuta Rumah Sakit, yaitu untuk mengatur aspek legal dan kelembagaan rumah sakit, serta menguraikan ruang lingkup yang akan diatur dalam dokumen ini.
3. Prinsip-prinsip Penyusunan Statuta Rumah Sakit
- Mengajarkan prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam menyusun Statuta Rumah Sakit, seperti keterbukaan, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
4. Isi dan Struktur Statuta Rumah Sakit
- Membahas secara rinci komponen-komponen yang harus ada dalam Statuta Rumah Sakit, seperti visi dan misi, tujuan, susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang, mekanisme pengambilan keputusan, keuangan, pengawasan, dan lain-lain.
5. Proses Penyusunan Statuta Rumah Sakit
- Melakukan tahapan-tahapan dalam proses penyusunan Statuta Rumah Sakit, termasuk pengumpulan data dan informasi, analisis kebutuhan, pembahasan dengan berbagai pihak terkait, hingga finalisasi dan pengesahan dokumen.
6. Implementasi dan Revisi Statuta Rumah Sakit
- Menjelaskan tentang bagaimana implementasi Statuta Rumah Sakit di dalam kehidupan sehari-hari rumah sakit, serta pentingnya melakukan evaluasi dan revisi secara berkala agar dapat tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan rumah sakit.
7. Studi Kasus dan Latihan
- Melakukan studi kasus dan latihan simulasi terkait penyusunan Statuta Rumah Sakit untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan peserta.
Bimtek ini sebaiknya melibatkan narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum kesehatan, manajemen rumah sakit, dan regulasi terkait pelayanan kesehatan. Metode pembelajaran yang interaktif seperti diskusi, presentasi, studi kasus, dan latihan simulasi dapat digunakan untuk memaksimalkan pemahaman dan partisipasi peserta dalam bimtek ini.