Bimtek Penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta mengenai penerapan peraturan tersebut dalam pengelolaan BLUD di daerah. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi acuan dalam pelatihan tersebut:
1. Pemahaman tentang BLUD
- Memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep dan tujuan pembentukan BLUD, serta manfaatnya dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan layanan publik di daerah.
2. Ketentuan Dasar BLUD
- Menjelaskan ketentuan dasar yang tercakup dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018, termasuk mengenai struktur organisasi, tata cara pembentukan, kewenangan, dan tugas serta fungsi BLUD.
3. Pengelolaan Keuangan BLUD
- Memberikan panduan praktis dalam pengelolaan keuangan BLUD, termasuk penyusunan anggaran, mekanisme pengeluaran dan penerimaan, pengendalian keuangan, serta pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Membahas strategi dan langkah-langkah dalam pengelolaan sumber daya manusia di BLUD, termasuk rekrutmen, penempatan, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan evaluasi kinerja.
5. Pengelolaan Kegiatan Operasional
- Menyampaikan informasi mengenai pengelolaan kegiatan operasional BLUD, termasuk perencanaan kegiatan, pelaksanaan layanan, monitoring dan evaluasi, serta upaya peningkatan kualitas layanan.
6. Manajemen Risiko
- Mengajarkan metode dan teknik dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan BLUD.
7. Aspek Hukum dan Regulasi
- Menyampaikan informasi mengenai aspek hukum dan regulasi terkait BLUD, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan pengelolaan BLUD di daerah.
8. Studi Kasus dan Praktik Terbaik
- Memberikan contoh studi kasus dan praktik terbaik dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018 di berbagai daerah, untuk menginspirasi peserta dan memperkaya pemahaman mereka tentang praktik yang berhasil.
Pelatihan ini sebaiknya dilakukan dengan pendekatan kombinasi antara sesi pemahaman konseptual, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, dan tugas kelompok. Peserta juga dapat diajak untuk melakukan praktik langsung dalam menyusun rencana tindak lanjut untuk menerapkan ketentuan Permendagri
No. 79 Tahun 2018 dalam pengelolaan BLUD di daerah masing-masing.