Sistem Penerapan PTK 007 Revisi 03 Tahun 2015 dan TKDN Terbaru Sebagai Pedoman Pengadaan Barang & Jasa di Industri Hulu Migas Indonesia

Sistem penerapan PTK 007 Revisi 03 Tahun 2015 dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) terbaru merupakan pedoman yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas Indonesia. PTK 007 (Pedoman Tata Kerja) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas.

Tujuan Penerapan PTK 007 dan TKDN

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas.
  • Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Mendorong pengembangan industri lokal dan peningkatan kemandirian dalam produksi barang dan jasa di sektor hulu migas.
  • Memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara adil, terbuka, dan berdasarkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat.

Penerapan PTK 007 Revisi 03 Tahun 2015

  • Memastikan proses pengadaan barang dan jasa mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan, pengumuman, seleksi, evaluasi, hingga pelaksanaan kontrak.
  • Menyediakan pedoman terkait tata cara penyusunan dokumen pengadaan, termasuk dokumen RKS (Rencana Kerja dan Syarat), RUP (Rencana Umum Pengadaan), dan lainnya.
  • Mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa.
  • Mengatur tentang pembagian risiko dan tanggung jawab antara pihak pengguna jasa dan penyedia barang dan jasa.
  • Memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat.

Penerapan TKDN Terbaru

  • Mendorong penggunaan barang dan jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi.
  • Memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan TKDN.
  • Mengatur tentang perhitungan dan verifikasi tingkat kandungan dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Mendorong kerjasama antara pihak pengguna jasa dengan industri lokal untuk pengembangan dan produksi barang dan jasa dengan TKDN yang tinggi.

Penerapan PTK 007 Revisi 03 Tahun 2015 dan TKDN terbaru di industri hulu migas Indonesia bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendorong pengembangan industri lokal. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas dapat dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan berbasis persaingan yang sehat.