Pedoman Pengadaan Alkes dan Obat serta Strategi Pencegahan Tipikor dengan Pelelangan dan Pengadaan Tanpa Tender
Pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat merupakan bagian penting dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan upaya pencegahan tindak korupsi (tipikor) di sektor kesehatan. Untuk memastikan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan pedoman.
1. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
- Peraturan Presiden ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pengadaan alkes dan obat. Pedoman pengadaan ini harus diikuti dalam melaksanakan proses pengadaan, termasuk pelelangan dan pengadaan tanpa tender.
- Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk alkes dan obat.
2. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
- Peraturan Presiden ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem e-purchasing. E-purchasing merupakan prosedur pengadaan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk memudahkan proses pengadaan, mulai dari pengajuan permintaan, lelang elektronik, hingga penyusunan kontrak.
- Melalui e-purchasing, pengadaan alkes dan obat dapat dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan akurat.
3. Pemanfaatan E-Katalog Obar/Alkes
- E-Katalog Obar/Alkes adalah sebuah aplikasi elektronik yang menyediakan informasi terkait alkes dan obat yang terdaftar dan tersedia untuk pengadaan. Dalam pengadaan alkes dan obat, pengguna dapat memanfaatkan E-Katalog ini untuk memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.
- Pemanfaatan E-Katalog Obar/Alkes dapat mempermudah proses pengadaan, mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran, serta memastikan ketersediaan alkes dan obat yang berkualitas dan sesuai standar.
4. Pencegahan Tipikor
- Dalam pengadaan alkes dan obat, pencegahan tindak korupsi (tipikor) sangat penting. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur pengadaan yang transparan, melakukan pemilihan penyedia barang/jasa dengan adil dan bersaing, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara ketat.
- Implementasi strategi pencegahan tipikor dalam pengadaan alkes dan obat akan meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan dalam penggunaan anggaran kesehatan.
Dengan mengikuti pedoman pengadaan alkes dan obat serta menerapkan strategi pencegahan tipikor, diharapkan pengadaan alkes dan obat dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.